Oleh: mu’tashim
billah
Belum
lama ini saya sempat tertegun ketika shalat subuh dan saya menjadi imamnya
tidak membaca qunut tiba tiba teman yang tidak shalat melantunkan qunut dengan
keras secara sengaja menyindir model shalat saya yag tidak menggunakan qunut.
Kejadian itu berawal ketika saya dan teman saya telat bangun dan shalat subuh
berjamaah, kamipun memutuskan untuk melakukan jamaah berdua didalam kamar.
Teman saya mempersilahkan saya menjadi imam, dan sayapun menerimanya tanpa
banyak debat karena takut matahari akan segera terbit. Saat rakaat kedua
setelah i’tidal saya langsung sujud tanpa menggunakan ritual qunut. Nah pada
saat itulah salah satu teman yang sudah shalat berjamaah membaca qunut secara
lentang dan lambat, sehingga qunut yang dibaca selesai bersamaan dengan shalat
subuh kami.
Setelah
selesai salam, teman yang membaca qunut tadi langsung menyambar dengan pertanyaan
“kenapa tidak pake qunut tadi?” pertanyaan seolah olah shalat kami tidak sah
tanpa adanya qunut. Maka dengan enteng saya menjawab “waduh mas, saya tidak
bisa qunut dan tidak hapal” dengan sedikit berbohong untuk melihat reaksi dia.
Kemudian dia menjawab “masa qunut aja gak bisa? Apa dulu dipondok gak diajarkan
qunut ya?” saya pun membalas dengan entengnya “iya emang gak diajarkan dulu
waktu di pondok, dulu shalat subuhnya dikamar masing masing, jadi kalo imamnya
NU ya qunut, dan kami yang bukan NU juga ikut mengamini, dan ketika imamnya
bukan NU ya tidak ada yang protes, walau demikian kebanyakan santri yang NU pun
tidak membaca qunut, karena tidak terbiasa di pondok.”
Setelah
itu saya diam walaupun dijelek jelekin tidak paham agama dan lain sebagainya
dan cuma nyengir-nyengir saja. Debatpun berlanjut dengan ma’mum saya tadi yang
kebetulan alumni dari UIN sehingga orangnya agak toleran, dia berkata “gini
mas, masalah qunut atau tidak qunut itu tidak masalah karena imam imam juga
berbeda pendapat, jadi boleh saja tidak qunut, karena dasarnya sama sama dari
Rasul, sehingga tidak ada yang benar dan salah”, kemudian teman yang tadi
menjawab “lah iya, tapi disini kan harus pake qunut, kalo ngomong masalah imam,
jangan terlalu pede, apa kamu udah tahu semuanya? Udah belajar qiraah sab’ah
belum (seraya mencontohkan beberapa macam bacaan)?” itu kalo kamu baca disini
bisa digebukin orang orang, begitu juga qunut” kata dia, sayapun menjawab “udah
dari sd saya belajar begituan” dengan nada agak sombong karena gak enak dengan
nada sombong teman saya tadi. Dan perdebatan panjangpun berlalu yang tidak
mungkin saya tuangkan semua diatas kertas ini.
Namun
substansi yang ingin saya bahas disini adalah urgensi bacaan qunut dalam shalat
subuh, terlepas dari kisah diatas yang menurut saya masing maisng pihak benar.
Bagaimana hukumnya membaca qunut pada shalat subuh? Untuk menjawab itu saya
menggunakan perspektif fiqh indonesia yang diwakili oleh fiqh Nu dan fiqh
muhammadiyah. Saya ingat beberapa tahun lalu pernah mengadakan presentasi
kuliah dengan judul “Majelis Tarjih Muhammadiyah” yang salah satu sub babnya
dibahas tentang qunut.
Bacaan
qunut ketika subuh sekarang sudah menjelma menjadi sebuah identitas antara yang
NU dan Muhammadiyah, tentu saja selain penetapan awal bulan ramadhan dan
tahlil. Seakan akan yang qunut NU yang tidak Muhammadiyah. Orang NU tidak mau
jamaah di masjid yang tidak qunut dan begitu pula sebaliknya. Bahkan sampai ada
orang yang saking fanatiknya mengulang subuh dengan qunut di rumah karena di
masjid imam tidak membaca qunut. Shalat yang tidak menggunakan qunut adalah
tidak sah itu pandangan orang yang terlalu fanatik dengan fahamnya, walaupun
ketika ditanya apa dalilnya dia tidak bisa menjelaskannya.
Qunut
bagi warga NU merupakan sebuah sunnah ab’ad yaitu sunnah yang mendapatkan
pahala ketika mengerjakannya dan disunnahkan untuk melakukan sujud sahwi ketika
lupa membacanya. Hukum qunut tersebut mengikuti pendapat imam muhammad bin
idris asyafi’i dan sebagian ulama salaf dan khalaf. Landasan yang digunakan
oleh NU dalam pendapat mereka adalah beberapa hadits terkait dengan qunut yang
dilakukan oleh rasul dan sahabat. Dalam kitab al-umm jilid I/205 disebutkan
bahwa Imam syafei berkata : “Tidak ada qunut pada shalat lima waktu selain
shalat subuh. Kecuali jika terjadi bencana, maka boleh qunut pada semua shalat
jika imam menyukai”. Adapula hadits yang diriwayatkan dari sahabat Anas R. A
yang artinya “Bahwa Nabi saw. pernah qunut selama satu bulan sambil mendoakan
kecelakaan atas mereka kemudian Nabi meninggalkannya.Adapun pada shalat subuh,
maka Nabi melakukan qunut hingga beliau meninggal dunia”.
Hukum
qunut sampai pada tingkat sunnah ab’ad terletak pada hadits diatas yang
mengatakan bahwa Nabi melakukan qunut pada shalat subuh hingga meninggal dunia.
Sedangkan doa yang dibaca ketika qunut subuh adalah sejalan dengan salah satu
hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah yang artinya: “Rasulullah Saw. jika
beliau mengangkat kepalanya dari ruku pada rekaat kedua shalat subuh beliau
mengangkat kedua tangannya lalu berdoa : “Allahummah dini fii man hadait ….dan
seterusnya”. (HR. Hakim dan dia menshahihkannya).
Atas
dasar dua hadits diatas, orang orang nahdyiyyin melakukan qunut pada shalat
subuh rakaat kedua setelah i’tidal. Beda NU beda pula Muhamadiyah, pada
dasarnya dalil yang digunakan oleh Muhammadiyah sebagai dasar tidak melakukan
qunut adalah sama, yaitu hadits yang diriwayatkan dari anas r.a:
حدثنا عمرو بن
علي الباهلي ، قال : حدثنا خالد بن يزيد ، قال : حدثنا أبو جعفر الرازي ، عن
الربيع ، قال : سئل أنس عن قنوت النبي صلى الله عليه وسلم : « أنه قنت شهرا » ،
فقال : ما زال النبي صلى الله عليه وسلم يقنت حتى مات
Hadits
ini bercerita ketika sahabat Anas ditanya tentang qunutnya Nabi, dia menjawab
bahwa Nabi melakukan qunut selama sebulan, qunut yang dimaksud disini adalah
qunut nazilah yang dilakukan ketika ada saudara sesama muslim yang terkena
musibah. Dan seterusnya dia berkata bahwa Nabi melakukan qunut sampai meninggal
dunia.
Namun
yang menjadi perbedaan adalah menurut muhammadiyah, kata qunut disini bukan
berarti berdiri mengangkat tangan sambil berdoa “allahummahdina fiman
hadait...dan seterusnya”, melainkan qunut disini berarti berdiri lama dalam
shalat untuk membaca alquran dan doa doa yang disukai. Berdiri lama juga tidak
dikhususkan pada shalat subuh saja dan rakaat keduanya, melainkan pada setiap
shalat dan setiap rakaatnya. Pendapat ini diperkuat dengan hadits yang
diriwayatkan oleh imam ahmad bahwa sebaik baiknya shalat adalah shalat yang
lama/ panjang.
Selanjutnya
dalam putusan majelis tarjih muhammadiyah menetapkan bahwa qunut merupakan
bagian dari setiap shalat dan tidak ada pengkhususan pada rakaat kedua setelah
i’tidal shalat subuh; hadits tentang doa “allahummahdina fiman hadait...” tidak
sah dan tidak dibenarkan untuk dijadikan landasan qunut subuh.
Dari
pemaparan diatas, jelaslah bagi kita bahwa qunut mempunyai landasan yang sah
dalam islam, akan tetapi penafsiran dan implementasi qunut berbeda antara NU
dan Muhammadiyah. Perbedaan penafsiran tersebut seyogianya dihadapi dengan
sikap toleransi antara ormas yang ada, bukan saling menyalahkan bahkan
mengkafirkan satu sama lainnya. Toleransi disini bisa tercipta ketika orang NU
menghormati yang tidak menggunakan qunut saat subuh dan orang muhammadiyah juga
menghormati orang yang qunut. Hal tersebut bila diaplikasikan saat berjamaah
dan yang menjadi imam orang NU maka hendaklah orang muhammadiyah mengikuti
qunut dengan membaca doa sesukanya sesuai dengan kepercayaannya ataupun kalo
tidak mau mengangkat tangan maka dia bisa membaca doa lain dengan tangan tetap
dibawah. Begitu pula sebaliknya jika yang menjadi imam orang muhammadiyah maka
saat rakkaat kedua setelah i’tidal hendaklah ia memperlama berdirinya untuk
memberikan waktu bagi orang NU membaca qunut sesuai dengan keyakinannya.
Dengan
demikian tidak perlu lagi dibedakan antara masjid orang orang NU maupun masjid
orang orang Muhammadiyah, orang NU yang jadi makmum orang Muhammadiyah tidak
perlu mengulang shalatnya dirumah, akan tetapi cukup dengan menambah waktu saat
rakaat kedua. Sedangkan orang Muhammadiyah yang menjadi makmum orang NU tidak
perlu ikut mengangkat tangan saat qunut, tapi cukup dengan berdiri lama dan
berdoa sesuai keyakinannya. Jika keadaan seperti ini terjadi maka kedua belah
pihak sama sama telah melakukan dan mengamalkan hadits tersebut dengan aplikasi
yang berbeda secara bersamaan.
:>) Fontnya digedein lagi, dong, sama fontnya yang akraban dikit,
BalasHapustrus artikel ini dalilnya diperkuat aja gimana?
Saling Toleransi aja..
BalasHapusAlhamdulilah dengan membaca ini saya baru tahu bawa sesunguh alloh telah memberikan jalan terbaik pada hambanya amiin
BalasHapusKunjungi web kami di
www.permataqadri.com
Yang pertama adalah hukm qunut yg diikuti org NU adalah sunnah ab'adh, sedangkan mengikuti imam itu wajib. Bagainana bisa mendahulukan sunnah lebih utama drpd wajib. Justru yg saya pertanyakan adalah tawaran solusi dr penulis utk toleransi, apakah sudah dikaji benar2? Apa dasarnya? Krn ini betkaitan dgn ibadah.
BalasHapusMohon utk tdk bingung dan salah paham, yg saya tekankan adalah tetap sah tidak berqunut krn hukumnya tdk wajib, tp tidak sah jika tidak mengikuti imam. Tp yg menjadi pertanyaan adalah apakah dibenarkan, patut, dan baik seorang imam memanjangkan i'tidalnya krn alsan tsb?
sedangkan bg yg muhammadiyah, melakukan yg sdh dihukumi tidak sah apakah tidak merusak sholatnya?
Jadi boleh saja tidak mengikuti qunutnya imam. Krn menurut dia, ya tentu membatalkan.
Saya sendiri orang NU. Mohon utk lebih dalam kajiannya, krn maaf, dalam pemahaman saya masih ada perasaan jenglel penulis pada temannya tersebut. Tentu saja teman tersebut jg salah kaprah. Tp solusi yg kelihatan baik(toleransi) belum tentu sesuai dgm syariah. Salam.
Afif
Caranya yg berbeda tetapi tujuannya sama....
BalasHapusalahamdulillah sya menjadi sdikit paham
BalasHapusOhhh
BalasHapusyang salah kalau tidak salat subuh ..
BalasHapusDi Masjid Nabawi dan Masjidil Haram, tidak ada qunut dalam salat subuh. Tapi ketika imam sujud, semua jamaah ikut sujud. Tidak pernah ada yang bertanya, apalagi protes: imamnya itu muhammadiyah atau NU?
BalasHapusHahaha...orang arab mana tahu NU ama Muhammadiyah...,,
HapusHahaha...orang arab mana tahu NU ama Muhammadiyah...,,
HapusIya, arab cuman tahunya wahabi. Hehe
HapusGmn dgn hadits Al Imam Bukhari (956) dan Muslim (677) meriwayatkan daripada Anas radiyaLlahu ‘anhu :
BalasHapus“Dia telah ditanya adakah Nabi membaca qunut subuh pada Shalat Subuh ? Jawabnya: Ya, kemudian ditanya lagi. Adakah qunut itu sebelum rukuk? Jawabnya: Selepas sedikit daripada rukuk."
Hadits ini hampir tidak pernah disebut oleh mereka yg menolak qunut.
Sy sendiri selama ini tidak qunut shubuh, tapi baru jumat kemarin ada khutbah jumat yg membahas dasar qunut shubuh dari hadits shahih Bukhari Muslim di atas.
Semoga Allah memberikan kita petunjuk-Nya, Aamiiin
Memang dalam belajar dlm memahami agama harus benar, maka carilah ilmu sebanyak banyak nya, setelah punya ilmu yg cukup dan benar silahkan untuk ber ijtihad sendiri jika mampu, namun jika tidak mampu atau tidak sempat mempelajari ilmu yg begitu banyak yg akan menjadi dasar/ dalil , hendaknya kita mengikuti ulama salafussoleh yg sudah kita ketahui dan kita jadikan imam kita.
BalasHapusDahulukan yang wajib. Kerna rujukan tidak bisa dibuat "politik". Ya itu-» W A J I B.
BalasHapusSolat Subuh wajib. Lakukan.
Ikut seperti dikota suci ajalh,dimana Alquran diturunkan, tp td menyalahkn saudara muslim yg lain,,
BalasHapus"Dengan demikian tidak perlu lagi dibedakan antara masjid orang orang NU maupun masjid orang orang Muhammadiyah, orang NU yang jadi makmum orang Muhammadiyah tidak perlu mengulang shalatnya dirumah, akan tetapi cukup dengan menambah waktu saat rakaat kedua. Sedangkan orang Muhammadiyah yang menjadi makmum orang NU tidak perlu ikut mengangkat tangan saat qunut, tapi cukup dengan berdiri lama dan berdoa sesuai keyakinannya."
BalasHapus#saya Kutip ada yang salah itu kebalik yang makmum jadi Imam ya..
Yang penting sholat wajibnya dijalankan 5 wkt sesuai perintah alloh.. masalah qunut apa tidak tidak perlu di permasalahkan. Lakukan sholat menurut mazhab dan syariat masing2.
BalasHapusSekarang saya tanya, qunut itu rukun sholat bukan? Atau syarat wajib sholat? Jadi kenapa harus sujud syahwi jika tidak qunut?
BalasHapusKalau saya qunut atau tidak qunut semua sah menurut islam yg jadi masalah lo lo lo pada yg tidak bangun shalat shubu hanya banyak komentar aja
BalasHapusKalau saya qunut atau tidak qunut semua sah menurut islam yg jadi masalah lo lo lo pada yg tidak bangun shalat shubu hanya banyak komentar aja
BalasHapus