Senin, 23 Desember 2013

 
Oleh: mu’tashim billah
Ketika menjelang perayaan idul fitri, sementara orang akan mempersiapkan segala sesuatu untuk menghadapinya. Baik berupa makanan, minuman, hingga pecahan uang kecil  untuk diberikan kepada anak anak dari kerabat dan para tetangga. Pemberian uang kecil kepada anak anak biasa disebut angpao lebaran. Biasanya untuk mendapatkan uang kecil tersebut masyarakt menukarkannya di bank bank terdekat dengan nominal yang sama, bisa juga melalui orang orang yang menjual uang kecil di pinggir jalan. Membeli uang di pinggir jalan biasanya akan membayar uang lebih dari nominal yang ditukarkan, semisal ketika membutuhkan pecahan lima ribuan dengan jumlah seratus ribu, maka kita akan membutuhkan seratus sepuluh ribu.
Menukarkan uang dipinggir jalan merupakan sebuah alternatif bagi orang yang malas mengantri di bank. Dan penukaran seperti itu secara kasat mata dapat dikatakan sebagai riba, karena penukaran seperti itu menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak yang lain. Ada sebuah hadits yang mengatakan bahwa menjual barang yang sejenis harus dengan nilai yang sama dan harus secara tunai, terjemah hadits itu berbunyi: “juallah emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam (dengan syarat harus)sama dan sejenis secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.”
Melihat teks matan hadits diatas, maka sangat jelas bahwa penukaran benda yang sejenis harus dilakukan dengan nilai yang sama dan dilakukan dengan uang tunai. Bila dilakukan dengan nilai yang lebih, maka itu meupakan riba fadhl yaitu riba yang dilakukan ketika ada pertukaran benda sejenis dan terdapat kelebihan nilai dari salah satu pihak yang menukarkannya. Larangan melakukan riba juga terdapat dalam beberapa ayt al-qur’an, diantaranya surat al-baqarah ayat 275 yang artinya kuran lebih sebagai berikut: “... dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...”.
Pengharaman riba tentu saja mempunyai tujuan dan maksud tersendiri oleh Allah bagi kemaslahatan manusia pada umumnya dan umat islam pada khususnya. Bila ditinjau dari segi kemaslahatan yang terkandung dalam ayat dan hadits pelarangan melakukan riba, maka akan diketahui apa maksud dari pembuat syariat dalam pelarangan riba tersebut. Untuk menjaga harta benda umat islam pada khususnya diberlakukanlah pelarangan riba yang akan merugikan salah satu pihak saat transaksi. Namun sebagai pembuat syariat, Allah tidak hanya melarang transaksi riba, melainkan menghalalkan jual beli secara normal sebagai alternatifnya. Pengharaman riba dikarenakan pada saat transaksi ada pihak yang dirugikan dan ada pihak yang diuntungkan, dan tidak sesuai dengan maslahat bagi salah satu pihak.
Jual beli uang menjelang lebaran pada umumnya dilakukan oleh orang yang mempunyai taraf ekonomi dibawah rata rata, atau bisa dikatakan menengah kebawah. Penjualan uang merupakan peluang menambah penghasilan untuk menambah keperluan disaat lebaran tiba, sehingga sebagian orang yang merasa belum mempunyai biaya cukup saat lebaran akan menjadikan momen ini sebagai media penghasil uang. Penjual uang biasanya berdiri ditepian jalan, lampu merah, dibawah terik matahari dan di beberapa tempat strategis sebagai tempat lalu lalangnya kendaraan mobil. Mereka akan menawarkan pecahan mata uang yang akan ditukarkan dengan mata uang besar sebagai gantinya dan tentu saja akan ada tambahan biaya bagi orang yang hendak menukarkan uang kepada para penjual.
Sebagaimana ayat dan hadits diatas, transaksi model ini secara eksplisit diharamkan oleh kedua dalil tersebut, karena didalamnya terdapat unsur biaya tambahan atas barang sejenis yang ditukarkan. Namun bila kita melihat aspek sosial masyarakat indonesia, maka tidak boleh kita mengatakan segala sesuatu haram tanpa meneliti terlebih dahulu apa yang sebenarnya. Disaat ayat dan hadits mengatakan sesuatu hal yang berlebih itu haram, maka ada baiknya kita melihat kondisi sosial yang ada pada konteks indonesia saat ini. Bila yang ditukarkan atau lebih yang diterima itu bukanlah biaya penukaran, akan tetapi yang dibayarkan lebih adalah jasa dari penjual tersebut, maka konteks penukaran uang disini bukanlah riba fadhl, melainkan pembaaran jasa atas penjual yang berdiri panas panasan dibawah terik matahari menunggu orang yang hendak membeli atau menukarkan uangnya.
Jadi yang dibayarkan lebih disini bukanlah materi uang pecahan kecil atas pecahan besar, melainkan jasa dari penjual, yang mungkin sebelum memiliki uang kecil tersebut mereka antri di bank berjam jam, kemudian mencari untung atas jasa yang telah dilakukan. Namun bila dilihat dari realitas yang ada secara lebih teliti, dapat kita jumpai beberapa oknum orang kaya yang memanfaatkan situasi tersebut untuk mengeruk keuntungan lebih, ambil contoh ada seorang kaya yang menukarkan uangnya secara gratis ke bank, yang ditukarkan ke bank adalah dengan nominal yang sangat besar hingga berjuta juta. Kemudian uang itu akan dijual dengan keuntunga misalnya 5000 rupiah setiap penukaran kepada orang yang akan menjualnya di jalan jalan. Dari ilustrasi diatas, jelas terdapat dalang yang kemudian menyebabkan maraknya jual beli uang dijalanan. Dalang disini seakan menjadi bandar yang membawahi ratusan penjual uang yang beredar di pinggir jalanan.
Pada saat pengantrian di bank juga bandar ini tidak melakukannya sendiri, melainkan mereka sudah mempunyai beberapa orang yang akan mengangkut berkarung karung uang pecahan kecil kedalam mobil dan kemudian dibagikan kepada para penjual uang di jalanan. Apa yang ditawarkan oleh bendar tersebut? Jasakah, atau apa. Hal ini menurut hemat penulis bahwa bandar tersebut benar benar telah melakukan riba, karena dia tidak mengeluarkan jasa sedikitpun atas uang yang dijualnya. Berbeda dengan penjual yang telah bertahan dibawah terik matahari sambil berteriak teriak menawarkan jasa penukaran uang.
 

0 komentar:

Posting Komentar