Oleh: mu’tashim billah
Ketika menjelang perayaan idul fitri, sementara orang akan
mempersiapkan segala sesuatu untuk menghadapinya. Baik berupa makanan, minuman,
hingga pecahan uang kecil untuk
diberikan kepada anak anak dari kerabat dan para tetangga. Pemberian uang kecil
kepada anak anak biasa disebut angpao lebaran. Biasanya untuk mendapatkan uang
kecil tersebut masyarakt menukarkannya di bank bank terdekat dengan nominal
yang sama, bisa juga melalui orang orang yang menjual uang kecil di pinggir
jalan. Membeli uang di pinggir jalan biasanya akan membayar uang lebih dari
nominal yang ditukarkan, semisal ketika membutuhkan pecahan lima ribuan dengan
jumlah seratus ribu, maka kita akan membutuhkan seratus sepuluh ribu.
Menukarkan uang
dipinggir jalan merupakan sebuah alternatif bagi orang yang malas mengantri di
bank. Dan penukaran seperti itu secara kasat mata dapat dikatakan sebagai riba,
karena penukaran seperti itu menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak yang
lain. Ada sebuah hadits yang mengatakan bahwa menjual barang yang sejenis harus
dengan nilai yang sama dan harus secara tunai, terjemah hadits itu berbunyi:
“juallah emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir
dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam (dengan syarat harus)sama
dan sejenis secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu
jika dilakukan secara tunai.”
Melihat teks
matan hadits diatas, maka sangat jelas bahwa penukaran benda yang sejenis harus
dilakukan dengan nilai yang sama dan dilakukan dengan uang tunai. Bila
dilakukan dengan nilai yang lebih, maka itu meupakan riba fadhl yaitu riba yang
dilakukan ketika ada pertukaran benda sejenis dan terdapat kelebihan nilai dari
salah satu pihak yang menukarkannya. Larangan melakukan riba juga terdapat
dalam beberapa ayt al-qur’an, diantaranya surat al-baqarah ayat 275 yang artinya
kuran lebih sebagai berikut: “... dan Allah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba...”.
Pengharaman
riba tentu saja mempunyai tujuan dan maksud tersendiri oleh Allah bagi
kemaslahatan manusia pada umumnya dan umat islam pada khususnya. Bila ditinjau
dari segi kemaslahatan yang terkandung dalam ayat dan hadits pelarangan
melakukan riba, maka akan diketahui apa maksud dari pembuat syariat dalam
pelarangan riba tersebut. Untuk menjaga harta benda umat islam pada khususnya
diberlakukanlah pelarangan riba yang akan merugikan salah satu pihak saat
transaksi. Namun sebagai pembuat syariat, Allah tidak hanya melarang transaksi
riba, melainkan menghalalkan jual beli secara normal sebagai alternatifnya.
Pengharaman riba dikarenakan pada saat transaksi ada pihak yang dirugikan dan
ada pihak yang diuntungkan, dan tidak sesuai dengan maslahat bagi salah satu
pihak.
Jual beli uang
menjelang lebaran pada umumnya dilakukan oleh orang yang mempunyai taraf
ekonomi dibawah rata rata, atau bisa dikatakan menengah kebawah. Penjualan uang
merupakan peluang menambah penghasilan untuk menambah keperluan disaat lebaran
tiba, sehingga sebagian orang yang merasa belum mempunyai biaya cukup saat
lebaran akan menjadikan momen ini sebagai media penghasil uang. Penjual uang
biasanya berdiri ditepian jalan, lampu merah, dibawah terik matahari dan di
beberapa tempat strategis sebagai tempat lalu lalangnya kendaraan mobil. Mereka
akan menawarkan pecahan mata uang yang akan ditukarkan dengan mata uang besar
sebagai gantinya dan tentu saja akan ada tambahan biaya bagi orang yang hendak
menukarkan uang kepada para penjual.
Sebagaimana
ayat dan hadits diatas, transaksi model ini secara eksplisit diharamkan oleh
kedua dalil tersebut, karena didalamnya terdapat unsur biaya tambahan atas
barang sejenis yang ditukarkan. Namun bila kita melihat aspek sosial masyarakat
indonesia, maka tidak boleh kita mengatakan segala sesuatu haram tanpa meneliti
terlebih dahulu apa yang sebenarnya. Disaat ayat dan hadits mengatakan sesuatu
hal yang berlebih itu haram, maka ada baiknya kita melihat kondisi sosial yang
ada pada konteks indonesia saat ini. Bila yang ditukarkan atau lebih yang
diterima itu bukanlah biaya penukaran, akan tetapi yang dibayarkan lebih adalah
jasa dari penjual tersebut, maka konteks penukaran uang disini bukanlah riba
fadhl, melainkan pembaaran jasa atas penjual yang berdiri panas panasan dibawah
terik matahari menunggu orang yang hendak membeli atau menukarkan uangnya.
Jadi yang
dibayarkan lebih disini bukanlah materi uang pecahan kecil atas pecahan besar,
melainkan jasa dari penjual, yang mungkin sebelum memiliki uang kecil tersebut
mereka antri di bank berjam jam, kemudian mencari untung atas jasa yang telah
dilakukan. Namun bila dilihat dari realitas yang ada secara lebih teliti, dapat
kita jumpai beberapa oknum orang kaya yang memanfaatkan situasi tersebut untuk
mengeruk keuntungan lebih, ambil contoh ada seorang kaya yang menukarkan
uangnya secara gratis ke bank, yang ditukarkan ke bank adalah dengan nominal
yang sangat besar hingga berjuta juta. Kemudian uang itu akan dijual dengan
keuntunga misalnya 5000 rupiah setiap penukaran kepada orang yang akan
menjualnya di jalan jalan. Dari ilustrasi diatas, jelas terdapat dalang yang
kemudian menyebabkan maraknya jual beli uang dijalanan. Dalang disini seakan
menjadi bandar yang membawahi ratusan penjual uang yang beredar di pinggir
jalanan.
Pada saat
pengantrian di bank juga bandar ini tidak melakukannya sendiri, melainkan
mereka sudah mempunyai beberapa orang yang akan mengangkut berkarung karung
uang pecahan kecil kedalam mobil dan kemudian dibagikan kepada para penjual
uang di jalanan. Apa yang ditawarkan oleh bendar tersebut? Jasakah, atau apa.
Hal ini menurut hemat penulis bahwa bandar tersebut benar benar telah melakukan
riba, karena dia tidak mengeluarkan jasa sedikitpun atas uang yang dijualnya.
Berbeda dengan penjual yang telah bertahan dibawah terik matahari sambil
berteriak teriak menawarkan jasa penukaran uang.

0 komentar:
Posting Komentar