Selasa, 24 Desember 2013



Oleh: mu’tashim billah

 Apabila telinga masyarakat indonesia mendengar kata hukum islam, maka yang terlintas di benak masing-masing individu adalah potong tangan, rajam hingga qishas. Hukum yang sering disebut sebagai hukum rimba, tidak mausiawi, melanggar ham dan lain sebagainya. Sampai pada puncaknya mereka akan megatakan bahwa tuhan pencipta hukum itu tidak manusiawi. Untuk mengoreksi opini masyarakat tentang hukum islam yang dianggap melanggar ham, maka ada baiknya untuk meluruskan pandangan tersebut agar konsep hukum islam menjadi sebuah konsep hukum yang manusiawi. Pembahasan kali ini akan lebih menitik beratkan pada hukum qishas.

            Akhir akhir ini marak sekali terjadinya tindakan pembunuhan bahkan pumbunuhan secara mutilasi, berita pembunuhan ini sering menghiasi layar televisi dan tidak asing lagi bagi orang yang seharian duduk menonton televisi. Terakhir diketahui bahwa kebanyakan yang menjadi pelaku pembunuhan adalah orang terdekat korban, anak anak pun tidak luput dari pembunuhan orang terdekat yang diakibatkan berbagai faktor luar maupun dalam diri pelaku. Berdasarkan hukum yang berlaku di indonesia, maka pelaku pembunuhan akan dikenai sanksi berupa penjara dari 5 hingga seumur hidup tergantung motif dan cara prlaku pembunuhan.

Bila dilihat dari sisi hukuman yang dikenakan kepada pelaku, maka hukum indonesia sudah dianggap adil dan manusiawi bagi pelaku, namun dari pihak korban akan merasakan pelanggaran hak yang sangat besar. Bagaimana tidak, seorang yang tega membunuh keluarga korban hanya dihukum 5 sampai seumur hidup dan tidak menutup kemungkinan pelaku tersebut untuk melakukan kejahatan yang sama saat bebas nanti. Lebih lanjut, para keluarga korban akan sangat terpukul atas kematian saudaranya dan tidak dapat membalas pelaku dengan hukum yang dapat menenangkan mereka, karena hukum yang berlaku di indonesia tidak memberikan hukum yang optimal. Lantas dimanakah hak asasi manusia dari hukum yang berlaku tersebut. Islam sejak 1400 tahun yang lalu telah menawarkan konsep hukum yang sangat adil, keadilan yang dapat dirasakan bagi pelaku dan korban. Konsep hukum yang ditawarkan adalah hukum qishas, disebutkan dalam surat al-baqarah ayat 178 bahwa diwajibkan atas orang orang yang beriman qishas atas orang yang terbunuh. Qishas yang dimaksud dari ayat 178 surat al-baqarah ini adalah hukuman setimpal bagi pelaku pidana atas apa yang dilakukan terhadap korban.

Sebenarnya qishas sudah dikenal sejak zaman nabi musa yang diwajibkan atas bani israil didalam kitab tauratnya, sebagaimana dikatakan dalam surat al-maidah ayat 45 bahwa Allah telah menuliskan dalam taurat itu qishas bagi nyawa dengan nyawa, mata dengan mata, hudung dengan hidung, telinga dengan telinga, pendek kata bahwa setiap perbuatan pidana yang dilakukan akan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan itu.

Orang mungkin akan beranggapan bahwa hukum qishas sangat relevan diaplikasian pada zaman itu, karena dizaman itu pola hidup masyarakat yang ada masih sangat keras, sering terjadi pertumpahan darah, peperangan dan lain sebagainya. Sehingga masyarakat pada waktu itu sudah terbiasa dengan pola hidup berdarah. Pola hidup yang keras itu membentuk watak kepribadian yang keras pula, sehingga Allah menurunkan model hukum yang keras juga demi mengimbangi kekerasan hidup pada waktu itu. Orang yang membunuh maka hukumannya dibunuh, orang yang melukai maka hukumannya juga diluki, begitu seterusnya orang yang melakukan kejahatan terhadap orang lain maka akan dihukum sesuai kejahatannya. Inilah yang dinamakan qishas yang berlaku pada zaman nabi musa yang tertera didalam taurat.

Konsep hukum qishas yang tertera pada surat al-baqarah adalah dengan kata kutiba, yaitu diwajibkan, kewajiban ini adalah kewajiban qishas bagi orang yang mati dibunuh. Yaitu apa bila yang dibunuh adalah orang bebas, maka yang dihukum haruslah orang yang bebas pula. Namun hukum qishas yang berlaku dalam islam tidak hanya mendapat hukuman sesuai dengan apa yang dilakukan oleh pelaku, karena ada aturan yang menyebutkan bahwa jika pelaku pembunuh mendapatkan pengampunan atau maaf dari saudara terbunuh,  maka dia tidak mendapat hukuman sesuai perbuatannya, melainkan harus membayarnya dengan diyat sesuai dengan ketentuan yang disepakati. Hukum ini hampir sama dengan hukum yang terdapat dalam taurat, yaitu qishahs, namun didalam hukum taurat tidak dikenal adanya pengampunan dari pihak keluarga korban. Bila dilihat dari konsep qishas yang ditawarkan alquran dalam ayat 178 surat al-baqarah, maka dapat dilihat sekali sisi kemanusaiaan yang sangat besar yang dapat dirasakan oleh kedua belah pihak, baik pelaku maupun korban.

Hukum qishas ini dapat dikopromikan antara kedua belah pihak yang berperkara, apabila keluarga korban tidak memaafkan maka pelaku akan diganjar sesuai dengan apa yang telah dilakukan, yaitu juga dibunuh. Namun hukum bunuh yang dilakukan oleh seorang algojo merupakan kematian yang sangat cepat diantara beberapa hukum mati yang berlaku pada negara negara lain. Yaitu dengan dipenggal kepalanya. Menurut penelitian, penggal kepala lebih cepat mati daripada hukuman gantung maupun tembak yang dilakukan di Indonesia. Begitulah hukum islam memperlakukan pelaku pembunuhan juga dengan berbagai pertimbangan. Sedangkan apabila keluarga korban memberi maaf, maka pelaku tidak mendapat hukuman, melainkan diwajibkan untuk membayar diyat sesuai yang disepakati.

Sedangkan didalam hukum positif yang berlaku di indonesia, walaupun pelaku mendapat maaf dari keluarga korban, maka pelaku akan tetap dihukum karena pembunuhan bukanlah delik aduan yang pelaku hanya bisa dihukum apabila ada aduan dari orang yang merasa dirugikan. Dari komparasi hukum yang berlaku, jelaslah dapat dilihat kemaslahatan yang sangat besar dari hukum qishas bagi kedua belah pihak. Lebih lanjut dijelaskan dalam ayat selanjutnya, bahwa didalam qishas sebenarnya terdapat kehidupan, yakni terdapat maslahat yang hanya dirasakan oleh orang orang yang ulil albab agar kalian bertaqwa.

Kemaslahatan hukum qishas juga dapat dilihat dari konsep maqashid syariah yang dicetuskan oleh Abu Ishak Ibrahim bin Musa bin Muhammad Allakhami al-Gharnathi yang biasa kita kenal dengan imam syathibi. Didalam maqashid syariah terdapat mashlahah yang bersifat dharuri atau primer, disini dijelaskan bahwa setiap hukum syara’ terdapat maslahatnya. Yang berkaitan dengan qishas adalah hifdzu an-nafs atau menjaga jiwa. Menjaga jiwa ada dua cara yang ditawarkan, yaitu dari segi adanya min nahiyatil wujud yaitu dengan cara menjaga dan berusaha melanggengkan hal hal yang menyebabkan keberlangsungan jiwa. Contoh dari segi nahiyatil wujud ini adalah bagaimana manusia menjaga jiwa dengan makan, minum dan lain sebagainya yang dapat menjaga keeradaannya. Sedangkan yang lain dari segi tidak ada min nahiyatil ‘adam yaitu dengan cara mencegah hal hal yang menyebabkan ketiadaannya, salah satunya dengan diberlakukannya larangan membunuh dan hukuman qishah bagi pembunuh. Adanya larangan pembunuhan dan pelakunya diancam dengan hukum qishah bertujuan untuk menjaga keberlangusnan hidup di dunia ini karena didalamnya terdapat maslahat dan kehidupan bagi manusia sebagaimana dikatana dalam surat al-baqarah ayat 179.

Demikianlah hak asasi sesungguhnya yang dapat dirasakan oleh pembunuh dan pihak korban. Bagi pihak pelaku dapat merasakan hukuman pemaafan dan membayar diyat atau dihukum mati dengan penggal kepala yang hanya merasakan sakit lebih sebentar daripada hukum mati lain seperti gantung dan tembak mati. Dan pihak korban yang tidak rela dengan kematian keluarga juga akan merasakan keadilan dengan dihukumnya pelaku dengan hukuman yang setimpal.

 

 

0 komentar:

Posting Komentar