Oleh:
mu’tashim billah
Apabila telinga masyarakat
indonesia mendengar kata hukum islam, maka yang terlintas di benak masing-masing
individu adalah potong tangan, rajam hingga qishas. Hukum yang sering disebut sebagai
hukum rimba, tidak mausiawi, melanggar ham dan lain sebagainya. Sampai pada
puncaknya mereka akan megatakan bahwa tuhan pencipta hukum itu tidak manusiawi.
Untuk mengoreksi opini masyarakat tentang hukum islam yang dianggap melanggar
ham, maka ada baiknya untuk meluruskan pandangan tersebut agar konsep hukum
islam menjadi sebuah konsep hukum yang manusiawi. Pembahasan kali ini akan
lebih menitik beratkan pada hukum qishas.
Akhir
akhir ini marak sekali terjadinya tindakan pembunuhan bahkan pumbunuhan secara
mutilasi, berita pembunuhan ini sering menghiasi layar televisi dan tidak asing
lagi bagi orang yang seharian duduk menonton televisi. Terakhir diketahui bahwa
kebanyakan yang menjadi pelaku pembunuhan adalah orang terdekat korban, anak
anak pun tidak luput dari pembunuhan orang terdekat yang diakibatkan berbagai
faktor luar maupun dalam diri pelaku. Berdasarkan hukum yang berlaku di
indonesia, maka pelaku pembunuhan akan dikenai sanksi berupa penjara dari 5
hingga seumur hidup tergantung motif dan cara prlaku pembunuhan.
Bila dilihat dari sisi hukuman yang dikenakan kepada pelaku, maka
hukum indonesia sudah dianggap adil dan manusiawi bagi pelaku, namun dari pihak
korban akan merasakan pelanggaran hak yang sangat besar. Bagaimana tidak,
seorang yang tega membunuh keluarga korban hanya dihukum 5 sampai seumur hidup
dan tidak menutup kemungkinan pelaku tersebut untuk melakukan kejahatan yang
sama saat bebas nanti. Lebih lanjut, para keluarga korban akan sangat terpukul
atas kematian saudaranya dan tidak dapat membalas pelaku dengan hukum yang
dapat menenangkan mereka, karena hukum yang berlaku di indonesia tidak
memberikan hukum yang optimal. Lantas dimanakah hak asasi manusia dari hukum
yang berlaku tersebut. Islam sejak 1400 tahun yang lalu telah menawarkan konsep
hukum yang sangat adil, keadilan yang dapat dirasakan bagi pelaku dan korban.
Konsep hukum yang ditawarkan adalah hukum qishas, disebutkan dalam surat
al-baqarah ayat 178 bahwa diwajibkan atas orang orang yang beriman qishas atas
orang yang terbunuh. Qishas yang dimaksud dari ayat 178 surat al-baqarah ini
adalah hukuman setimpal bagi pelaku pidana atas apa yang dilakukan terhadap
korban.
Sebenarnya qishas sudah dikenal sejak zaman nabi musa yang
diwajibkan atas bani israil didalam kitab tauratnya, sebagaimana dikatakan
dalam surat al-maidah ayat 45 bahwa Allah telah menuliskan dalam taurat itu
qishas bagi nyawa dengan nyawa, mata dengan mata, hudung dengan hidung, telinga
dengan telinga, pendek kata bahwa setiap perbuatan pidana yang dilakukan akan
mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan itu.
Orang mungkin akan beranggapan bahwa hukum qishas sangat relevan
diaplikasian pada zaman itu, karena dizaman itu pola hidup masyarakat yang ada
masih sangat keras, sering terjadi pertumpahan darah, peperangan dan lain
sebagainya. Sehingga masyarakat pada waktu itu sudah terbiasa dengan pola hidup
berdarah. Pola hidup yang keras itu membentuk watak kepribadian yang keras
pula, sehingga Allah menurunkan model hukum yang keras juga demi mengimbangi
kekerasan hidup pada waktu itu. Orang yang membunuh maka hukumannya dibunuh,
orang yang melukai maka hukumannya juga diluki, begitu seterusnya orang yang
melakukan kejahatan terhadap orang lain maka akan dihukum sesuai kejahatannya. Inilah
yang dinamakan qishas yang berlaku pada zaman nabi musa yang tertera didalam
taurat.
Konsep hukum qishas yang tertera pada surat al-baqarah adalah
dengan kata kutiba, yaitu diwajibkan, kewajiban ini adalah kewajiban qishas
bagi orang yang mati dibunuh. Yaitu apa bila yang dibunuh adalah orang bebas,
maka yang dihukum haruslah orang yang bebas pula. Namun hukum qishas yang
berlaku dalam islam tidak hanya mendapat hukuman sesuai dengan apa yang
dilakukan oleh pelaku, karena ada aturan yang menyebutkan bahwa jika pelaku
pembunuh mendapatkan pengampunan atau maaf dari saudara terbunuh, maka dia tidak mendapat hukuman sesuai
perbuatannya, melainkan harus membayarnya dengan diyat sesuai dengan ketentuan
yang disepakati. Hukum ini hampir sama dengan hukum yang terdapat dalam taurat,
yaitu qishahs, namun didalam hukum taurat tidak dikenal adanya pengampunan dari
pihak keluarga korban. Bila dilihat dari konsep qishas yang ditawarkan alquran
dalam ayat 178 surat al-baqarah, maka dapat dilihat sekali sisi kemanusaiaan
yang sangat besar yang dapat dirasakan oleh kedua belah pihak, baik pelaku
maupun korban.
Hukum qishas ini dapat dikopromikan antara kedua belah pihak yang
berperkara, apabila keluarga korban tidak memaafkan maka pelaku akan diganjar
sesuai dengan apa yang telah dilakukan, yaitu juga dibunuh. Namun hukum bunuh
yang dilakukan oleh seorang algojo merupakan kematian yang sangat cepat
diantara beberapa hukum mati yang berlaku pada negara negara lain. Yaitu dengan
dipenggal kepalanya. Menurut penelitian, penggal kepala lebih cepat mati
daripada hukuman gantung maupun tembak yang dilakukan di Indonesia. Begitulah hukum
islam memperlakukan pelaku pembunuhan juga dengan berbagai pertimbangan.
Sedangkan apabila keluarga korban memberi maaf, maka pelaku tidak mendapat
hukuman, melainkan diwajibkan untuk membayar diyat sesuai yang disepakati.
Sedangkan didalam hukum positif yang berlaku di indonesia, walaupun
pelaku mendapat maaf dari keluarga korban, maka pelaku akan tetap dihukum karena
pembunuhan bukanlah delik aduan yang pelaku hanya bisa dihukum apabila ada
aduan dari orang yang merasa dirugikan. Dari komparasi hukum yang berlaku,
jelaslah dapat dilihat kemaslahatan yang sangat besar dari hukum qishas bagi
kedua belah pihak. Lebih lanjut dijelaskan dalam ayat selanjutnya, bahwa
didalam qishas sebenarnya terdapat kehidupan, yakni terdapat maslahat yang
hanya dirasakan oleh orang orang yang ulil albab agar kalian bertaqwa.
Kemaslahatan hukum qishas juga dapat dilihat dari konsep maqashid
syariah yang dicetuskan oleh Abu Ishak Ibrahim bin
Musa bin Muhammad Allakhami al-Gharnathi yang biasa kita kenal dengan imam
syathibi. Didalam maqashid syariah terdapat mashlahah yang bersifat dharuri
atau primer, disini dijelaskan bahwa setiap hukum syara’ terdapat maslahatnya.
Yang berkaitan dengan qishas adalah hifdzu an-nafs atau menjaga jiwa. Menjaga
jiwa ada dua cara yang ditawarkan, yaitu dari segi adanya min nahiyatil
wujud yaitu dengan cara menjaga dan berusaha melanggengkan hal hal yang
menyebabkan keberlangsungan jiwa. Contoh dari segi nahiyatil wujud ini adalah
bagaimana manusia menjaga jiwa dengan makan, minum dan lain sebagainya yang
dapat menjaga keeradaannya. Sedangkan yang lain dari segi tidak ada min
nahiyatil ‘adam yaitu dengan cara mencegah hal hal yang menyebabkan
ketiadaannya, salah satunya dengan diberlakukannya larangan membunuh dan
hukuman qishah bagi pembunuh. Adanya larangan pembunuhan dan pelakunya diancam
dengan hukum qishah bertujuan untuk menjaga keberlangusnan hidup di dunia ini
karena didalamnya terdapat maslahat dan kehidupan bagi manusia sebagaimana
dikatana dalam surat al-baqarah ayat 179.
Demikianlah hak asasi sesungguhnya yang dapat dirasakan oleh pembunuh dan pihak
korban. Bagi pihak pelaku dapat merasakan hukuman pemaafan dan membayar diyat
atau dihukum mati dengan penggal kepala yang hanya merasakan sakit lebih
sebentar daripada hukum mati lain seperti gantung dan tembak mati. Dan pihak
korban yang tidak rela dengan kematian keluarga juga akan merasakan keadilan
dengan dihukumnya pelaku dengan hukuman yang setimpal.
0 komentar:
Posting Komentar