Senin, 23 Desember 2013



Judul buku      :           pengantar hukum internasional jilid 1. Edisi: 10

Judul asli         :           introduction to international law

Pengarang       :           J.G. Starke, Q.C.

Penterjemah    :           bambang Iriana Djajaatmadja, S.H.

Penerbit           :           Sinar Grafika

Tahun              :           2006

           

            Pola kehidupan dunia yang mendekati era globalisasi menyebabkan hukum internasional sangat dibutuhkan untuk menjamin hak dan kewajiban semua negara dalam melakukan interaksi dengan subyek hukum internasional lainnya. Banyak sekali ahli hukum internasional yang kemudian merumuskan materi materi hukum internaional secara praktis sebagai pegangan para mahasiswa yang ingin serius mempelajari hukum internasional secara praktis dan komprehensif.

Salah satunya adalah buku yang dikarang oleh Starke “introduction to international law”. Buku ini kemudian diterjemahkan kedalam bahasa indonesia oleh bambang Iriana Djajaatmadja, S.H. yang kemudian dibagi dalam dua jilid. Jilid pertama yang menjadi fokus resensi ini mempunyai 2 bagian yang kemudian dibagi dalam 10 bab. Bagian pertama mencoba menjelaskan asal usul hukum internasional, definisi, sumber materi, serta subyek hukum internasional. Di bagian ini pula dibahas bagaimana hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional.

Hukum internasional didefinisikan oleh Starke pada bagian awal sebagai keseluruhan hukum yang sebagian besar terdiri dari prinsip serta kaedah perilaku negara yang membuat dia merasa terikat untuk mentaati dan merasa ditaati satu sama lainnya. Dan meliputi juga kaedah hukum yang berkaitan dengan berfungsinya lembaga atau organisasi internsional dan hubungan mereka dengan negara atau individu.

Definisi yang dikemukakan oleh Starke pada awal bab ini bertujuan untuk mencangkup kaidah hukum baru secara keseluruhan yang mungkin akan mencangkup juga timbulnya kaidah kaidah hukum baru dimasa mendatang. Hukum internasional lebih mengarah kepada upaya menciptakan ketertiban daripada sekedar menciptakan sistem hubungan internasional yang adil, akan tetapi selanjutnya telah terbukti adanya suatu upaya utuk menjamin secara obyektif keadilan diantara negara.

Pada pembahasan awal tentang asal mula perkembangan hukum internasional buku ini mencoba melacak lebih jauh asal mula berkembangnya hukum internasional. Penelusuran ini tidak hanya terpaku pada 400 tahun kebelakng semenjak bangsa eropa mulai merumuskan beberapa kaidah hukum, akan tetapi buku ini melacak lebih jauh lagi beberapa peradaban kuno yang memiliki kaidah kaidah dalam mengatur hubungan masyarakat mereka. misalnya perundang undangan yang ditemukan sebelum agama kristen tepatnya Mesir dan India kuno. Selain itu adapula arbitrase dan mediasi pada zaman cina kuno dan permulaan dunia Islam. Penelusuran ini sampai pada romawi dan yunani kuno yang banyak menyumbangkan kaidah serta prinsip dasar hukum internasional.

Dibagian subyek hukum internasional buku ini menjelaskan beberapa subyek yang dianggap layak menjadi subyek hukum internasional. Selain negara, terdapat pula lembaga maupun organisasi yang bertaraf internasional. Traktat mengenai minoritas nasional dan individu juga mendapat hak dan  kewajiban yang berarti mereka juga sebagai subyek hukum internasional. Kemudian para pemberontak diberikan hak sebagai pihak yang sedang berperang. Dan yang menarik adalah masih dicantumkannya negara atau wilayah yang belum merdeka kedalam subyek hukum. Karena diketahui bahwa saat ini hampir tidak ada wilayah yang belum mendapat kemerdekaan. Bahkan palestinapun telah mendapat pengakuan dari beberapa negara sebagai syarat sebuah negara.

Namun didalam pembahasan subyek hukum internasional tidak disebutnya palang merah dan Vatikan sebagai subyek hukum membuat buku ini berbeda dengan buku lainnya. Karena buku lainnya masih mencantumkan palang merah serta vatikan sebagai subyek hukum.

Walaupun buku ini membahas dasar hukum internasional, akan tetapi terdapat materi hukum yang sangat penting, yaitu hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional. Secara umum terdapat dua mazhab tentang hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional, yaitu kelompok yang berpendapat antara keduanya adalah hubungan monistis karena hukum alam merupakan hukum bangsa bangsa. Kemudian kelompok dualisme yang menganggap hukum nasional sebagai sistem hukum yang berbeda dari hukum internasional. Disebutkan pula beberapa praktek moderen tentang pemberlakuannya hukum internasional di wilayah nasional seperti praktek negara Inggris dan Amerika.

Pada bagian kedua dalam pembahasan buku ini, starke memulai pembahasan dengan hakikat negara menurut hukum internasional. Dijelaskan pula beberapa hak hak mendasar bagi setiap negara seperti hak hak persamaan antara negara dan hak kemerdekaan bagi setiap negara.  Tidak lupa Starke menambahkan kewajiban dasar negara yaitu tidak mengambil jalan kekerasan seperti perang, mentaati traktat atau perjanjian yang ada serta tidak mencampuri urusan negara lain.

Selain memaparkan teori yang cukup komprehensif tentang negara serta hak dan kewajiban. Kelebihan dari buku ini juga menyertakan beberapa kasus yang dapat menjadi acuan untuk dapat memahami buku ini dengan praktis. Contoh yang diberikan juga cukup detail sehingga tidak terkesan menyamarkan sejarah yang pernah terjadi. Hal ini juga mengindikasikan bahwa pengarang buku ini Starke merupakan penulis buku yang obyektif.

Sebagaimana buku buku ilmiah lainnya. Buku ini menyediakan catatan kaki yang dapat dibilang sebagai sumber referensi yang bagus. Penggunaan referensi yang bagus menjadikan buku ini layak dianggap sebagai karya Starke yang besar. Selain itu analisis terhadap beberapa peristiwa menunjukkan bahwa pengarang merupakan penulis yang berkualitas.

Secara keseluruhan bagian kedua dikhususkan untuk membahas negara, hak dan kewajibannya, serta syarat syarat diakuinya sebuah negara. Tentu saja penggalian sumber dan fakta dalam buku ini dilakukan secara mendalam demi menghadirkan buku yang komprehensif dan praktis. Bagian ini juga menjawab beberapa pertanyaan tentang yurisdiksi serta teritorial wilayah negara mulai dari laut, daratan dan udara. Bagian paling akhir dari bagian kedua menjelaskan secara terperinci tentang hukum laut dan perkembangannya.

Penggunaan end note atau catatan kaki yang ditulis diakhir bab menjadikan sulitnya pembaca untuk mengetahui referensi yang digunakan secara praktis. Walaupun penggunaan end note sudah sangat lazim dalam beberapa penulisan karya ilmiah. Akan tetapi tebalnya setiap halaman menyebabkan pembaca sulit untuk terus membalik halaman demi halaman untuk mengetahui referensi yang pengarang gunakan.

Buku ini secara khusus diperuntukkan bagi mahasiswa. Karena di cover depan sangat jelas ditulis edisi mahasiswa. Akan tetapi tidak menutup kesempatan selain mehasiswa untuk membacanya. Hal ini dikarenakan penggunaan bahasa secara sederhana yang dipakai oleh penterjemah untuk menerjemahkan buku ini.

Bila diabndingkan dengan buku international law 6th edition karyanya malcom. Buku ini memiliki beberapa kelabihan seperti pembahasan yang sangat praktis dan komprehensif. Selain itu buku ini juga menyajikan beberapa kasus sebagai acuan mahasiswa untuk mempelajari hukum internasional secara teoritis maupun praktis. Namun yang menjadi kekurangan adalah Malcom dalam pembahasan pertamanya langsung menyajikan bagaimana keadaan hukum internasional saat ini. Hal ini yang tidak disajikan oleh buku karangan Starke dan mnyebabkan munculnya kesan buku ini merupakan karya lama dan usang karena tidak menyajikan keadaan hukum internasional saat ini. Akan tetapi secara keseluruhan, judul materi yang dipaparkan kedua buku ini dapat dibilang sama.

Mungkin akan dibutuhkan beberapa hari untuk menghabiskan membaca buku ini. Akan tetapi penggunaan bahasa yang praktis serta muatan materi yang menjanjikan menyebabkan buku ini akan meningkatkan minat pembaca untuk terus membaca buku ini hingga selesai.

 

0 komentar:

Posting Komentar