Judul buku : pengantar
hukum internasional jilid 1. Edisi: 10
Judul asli : introduction
to international law
Pengarang : J.G.
Starke, Q.C.
Penterjemah : bambang
Iriana Djajaatmadja, S.H.
Penerbit : Sinar
Grafika
Tahun : 2006
Pola
kehidupan dunia yang mendekati era globalisasi menyebabkan hukum internasional
sangat dibutuhkan untuk menjamin hak dan kewajiban semua negara dalam melakukan
interaksi dengan subyek hukum internasional lainnya. Banyak sekali ahli hukum
internasional yang kemudian merumuskan materi materi hukum internaional secara
praktis sebagai pegangan para mahasiswa yang ingin serius mempelajari hukum
internasional secara praktis dan komprehensif.
Salah
satunya adalah buku yang dikarang oleh Starke “introduction to international
law”. Buku ini kemudian diterjemahkan kedalam bahasa indonesia oleh bambang
Iriana Djajaatmadja, S.H. yang kemudian dibagi dalam dua jilid. Jilid pertama
yang menjadi fokus resensi ini mempunyai 2 bagian yang kemudian dibagi dalam 10
bab. Bagian pertama mencoba menjelaskan asal usul hukum internasional,
definisi, sumber materi, serta subyek hukum internasional. Di bagian ini pula
dibahas bagaimana hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional.
Hukum
internasional didefinisikan oleh Starke pada bagian awal sebagai keseluruhan
hukum yang sebagian besar terdiri dari prinsip serta kaedah perilaku negara
yang membuat dia merasa terikat untuk mentaati dan merasa ditaati satu sama lainnya.
Dan meliputi juga kaedah hukum yang berkaitan dengan berfungsinya lembaga atau
organisasi internsional dan hubungan mereka dengan negara atau individu.
Definisi
yang dikemukakan oleh Starke pada awal bab ini bertujuan untuk mencangkup
kaidah hukum baru secara keseluruhan yang mungkin akan mencangkup juga
timbulnya kaidah kaidah hukum baru dimasa mendatang. Hukum internasional lebih
mengarah kepada upaya menciptakan ketertiban daripada sekedar menciptakan
sistem hubungan internasional yang adil, akan tetapi selanjutnya telah terbukti
adanya suatu upaya utuk menjamin secara obyektif keadilan diantara negara.
Pada
pembahasan awal tentang asal mula perkembangan hukum internasional buku ini
mencoba melacak lebih jauh asal mula berkembangnya hukum internasional.
Penelusuran ini tidak hanya terpaku pada 400 tahun kebelakng semenjak bangsa
eropa mulai merumuskan beberapa kaidah hukum, akan tetapi buku ini melacak
lebih jauh lagi beberapa peradaban kuno yang memiliki kaidah kaidah dalam
mengatur hubungan masyarakat mereka. misalnya perundang undangan yang ditemukan
sebelum agama kristen tepatnya Mesir dan India kuno. Selain itu adapula
arbitrase dan mediasi pada zaman cina kuno dan permulaan dunia Islam.
Penelusuran ini sampai pada romawi dan yunani kuno yang banyak menyumbangkan
kaidah serta prinsip dasar hukum internasional.
Dibagian
subyek hukum internasional buku ini menjelaskan beberapa subyek yang dianggap
layak menjadi subyek hukum internasional. Selain negara, terdapat pula lembaga
maupun organisasi yang bertaraf internasional. Traktat mengenai minoritas
nasional dan individu juga mendapat hak dan
kewajiban yang berarti mereka juga sebagai subyek hukum internasional.
Kemudian para pemberontak diberikan hak sebagai pihak yang sedang berperang.
Dan yang menarik adalah masih dicantumkannya negara atau wilayah yang belum
merdeka kedalam subyek hukum. Karena diketahui bahwa saat ini hampir tidak ada
wilayah yang belum mendapat kemerdekaan. Bahkan palestinapun telah mendapat
pengakuan dari beberapa negara sebagai syarat sebuah negara.
Namun
didalam pembahasan subyek hukum internasional tidak disebutnya palang merah dan
Vatikan sebagai subyek hukum membuat buku ini berbeda dengan buku lainnya.
Karena buku lainnya masih mencantumkan palang merah serta vatikan sebagai
subyek hukum.
Walaupun
buku ini membahas dasar hukum internasional, akan tetapi terdapat materi hukum
yang sangat penting, yaitu hubungan antara hukum internasional dan hukum
nasional. Secara umum terdapat dua mazhab tentang hubungan antara hukum
internasional dan hukum nasional, yaitu kelompok yang berpendapat antara
keduanya adalah hubungan monistis karena hukum alam merupakan hukum bangsa
bangsa. Kemudian kelompok dualisme yang menganggap hukum nasional sebagai
sistem hukum yang berbeda dari hukum internasional. Disebutkan pula beberapa
praktek moderen tentang pemberlakuannya hukum internasional di wilayah nasional
seperti praktek negara Inggris dan Amerika.
Pada
bagian kedua dalam pembahasan buku ini, starke memulai pembahasan dengan
hakikat negara menurut hukum internasional. Dijelaskan pula beberapa hak hak
mendasar bagi setiap negara seperti hak hak persamaan antara negara dan hak
kemerdekaan bagi setiap negara. Tidak
lupa Starke menambahkan kewajiban dasar negara yaitu tidak mengambil jalan
kekerasan seperti perang, mentaati traktat atau perjanjian yang ada serta tidak
mencampuri urusan negara lain.
Selain
memaparkan teori yang cukup komprehensif tentang negara serta hak dan
kewajiban. Kelebihan dari buku ini juga menyertakan beberapa kasus yang dapat
menjadi acuan untuk dapat memahami buku ini dengan praktis. Contoh yang
diberikan juga cukup detail sehingga tidak terkesan menyamarkan sejarah yang
pernah terjadi. Hal ini juga mengindikasikan bahwa pengarang buku ini Starke
merupakan penulis buku yang obyektif.
Sebagaimana
buku buku ilmiah lainnya. Buku ini menyediakan catatan kaki yang dapat dibilang
sebagai sumber referensi yang bagus. Penggunaan referensi yang bagus menjadikan
buku ini layak dianggap sebagai karya Starke yang besar. Selain itu analisis
terhadap beberapa peristiwa menunjukkan bahwa pengarang merupakan penulis yang
berkualitas.
Secara
keseluruhan bagian kedua dikhususkan untuk membahas negara, hak dan
kewajibannya, serta syarat syarat diakuinya sebuah negara. Tentu saja
penggalian sumber dan fakta dalam buku ini dilakukan secara mendalam demi
menghadirkan buku yang komprehensif dan praktis. Bagian ini juga menjawab
beberapa pertanyaan tentang yurisdiksi serta teritorial wilayah negara mulai
dari laut, daratan dan udara. Bagian paling akhir dari bagian kedua menjelaskan
secara terperinci tentang hukum laut dan perkembangannya.
Penggunaan
end note atau catatan kaki yang ditulis diakhir bab menjadikan sulitnya pembaca
untuk mengetahui referensi yang digunakan secara praktis. Walaupun penggunaan
end note sudah sangat lazim dalam beberapa penulisan karya ilmiah. Akan tetapi
tebalnya setiap halaman menyebabkan pembaca sulit untuk terus membalik halaman
demi halaman untuk mengetahui referensi yang pengarang gunakan.
Buku
ini secara khusus diperuntukkan bagi mahasiswa. Karena di cover depan sangat
jelas ditulis edisi mahasiswa. Akan tetapi tidak menutup kesempatan selain
mehasiswa untuk membacanya. Hal ini dikarenakan penggunaan bahasa secara
sederhana yang dipakai oleh penterjemah untuk menerjemahkan buku ini.
Bila
diabndingkan dengan buku international law 6th edition karyanya malcom. Buku
ini memiliki beberapa kelabihan seperti pembahasan yang sangat praktis dan
komprehensif. Selain itu buku ini juga menyajikan beberapa kasus sebagai acuan
mahasiswa untuk mempelajari hukum internasional secara teoritis maupun praktis.
Namun yang menjadi kekurangan adalah Malcom dalam pembahasan pertamanya
langsung menyajikan bagaimana keadaan hukum internasional saat ini. Hal ini
yang tidak disajikan oleh buku karangan Starke dan mnyebabkan munculnya kesan
buku ini merupakan karya lama dan usang karena tidak menyajikan keadaan hukum
internasional saat ini. Akan tetapi secara keseluruhan, judul materi yang
dipaparkan kedua buku ini dapat dibilang sama.
Mungkin
akan dibutuhkan beberapa hari untuk menghabiskan membaca buku ini. Akan tetapi
penggunaan bahasa yang praktis serta muatan materi yang menjanjikan menyebabkan
buku ini akan meningkatkan minat pembaca untuk terus membaca buku ini hingga
selesai.
0 komentar:
Posting Komentar